Jember,- Perjalanan Kereta Api (KA) Sritanjung relasi Yogyakarta–Ketapang sempat terganggu akibat insiden tertemper orang di jalur Ranuyoso–Klakah, Kabupaten Lumajang, Jum’at (2/1/26) sore.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar sinyal masuk Stasiun Klakah, tepatnya di kilometer 134+5/6.
Informasi awal diterima petugas operasional pada pukul 16.14 WIB. Masinis KA Sri Tanjung disebut telah menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar yang berlaku.
Saat melihat seorang pria berada di lintasan rel, masinis langsung memberikan peringatan dengan membunyikan klakson lokomotif secara berulang. Namun, korban tidak segera menyingkir sehingga benturan tidak dapat dihindari.
Setelah kejadian, awak kereta melaporkan insiden tersebut kepada petugas terkait. Petugas Stasiun Klakah langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Klakah untuk penanganan lanjutan.
Korban diketahui berinisial M (70), warga Kelurahan Klakah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan langsung dievakuasi ke Puskesmas Klakah guna mendapatkan perawatan medis.
Insiden tersebut menyebabkan KA Sri Tanjung harus Berhenti Luar Biasa (BLB) selama sekitar enam menit.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lokomotif dan rangkaian kereta serta dinyatakan aman, perjalanan kembali dilanjutkan.
PT KAI Daop 9 Jember bersama aparat kepolisian turut mengamankan lokasi kejadian untuk mencegah kerumunan warga dan memastikan jalur tetap steril.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api.
“Jalur rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berada atau melakukan aktivitas apa pun di jalur tersebut demi keselamatan bersama,” ujar Cahyo.
Ia menegaskan, larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana.
PT KAI berharap, masyarakat dapat lebih disiplin dan sadar akan risiko fatal jika berada di jalur rel, sehingga keselamatan perjalanan kereta api dapat terjaga. (*)












