Probolinggo,– Anggota Unit Reskrim dan Intel Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga memeras seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Probolinggo.

OTT tersebut berlangsung di Kafe Alino, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, pada Sabtu (27/12/25), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi menjelaskan, OTT dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh terduga pelaku.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku dalam OTT dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Iptu Djuwantoro.

 Korban dalam kasus ini diketahui bernama Andika Rheza Putra (36), seorang wiraswasta sekaligus pemilik tambak udang yang berlokasi di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan.

Advertisement

Sementara dua terduga pelaku masing-masing adalah Jamaluddin (50) yang diketahui sebagai pimpinan redaksi salah satu media online, dan Moh Rais (60), oknum wartawan lainnya yang diduga turut terlibat serta mendampingi saat penyerahan uang.

Setyo menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat (26/12/25) sekitar pukul 20.44 WIB. Saat itu, korban menerima sambungan telepon dari Jamaluddin yang menyampaikan informasi akan adanya aksi demonstrasi warga di sekitar tambak udang milik korban.

“Terduga pelaku menyampaikan bahwa masyarakat sekitar akan melakukan aksi demo dengan tuntutan kompensasi, karena adanya dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas tambak udang,” ucap Iptu Djuwantoro.

Keesokan harinya, Sabtu (27/12/25) sekitar pukul 08.00 WIB, korban kembali menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) dari Jamaluddin.

Dalam pesan pribadi tersebut, terduga pelaku menyampaikan bahwa aksi demonstrasi tersebut bisa dibatalkan dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.

“Uang tersebut menurut keterangan terduga pelaku akan dibagikan kepada sekitar 66 warga yang disebut-sebut akan melakukan aksi,” imbuhnya.

Merasa keberatan dan curiga, korban kemudian melaporkan ancaman itu kepada Polsek Kraksaan. Menindaklanjuti laporan, polisi langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Setelah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi, polisi lalu memantau di lokasi yang telah disepakati sebagai tempat penyerahan uang, yakni Kafe Alino Kraksaan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berada di sekitar lokasi untuk memastikan situasi dan memantau jalannya pertemuan. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban lalu menyerahkan uang tunai Rp5 juta kepada Jamaluddin yang saat itu didampingi oleh Rais.

“Setelah kami pastikan bahwa penyerahan uang benar-benar terjadi, kami langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku,” ungkapnya.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kraksaan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam OTT, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp5 juta, dua unit telepon genggam, serta satu lembar daftar nama yang diduga berkaitan dengan rencana pembagian uang kepada warga.

“Saat ini barang bukti sudah kami amankan, adapun kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Kraksaan,” Iptu Djuwantoro memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.