Probolinggo,- Dewan Pengupahan Kota Probolinggo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2026. Tidak hanya satu, usulan yang ajukan dalam rapat pada Jum’at (19/12/25) siang, sebanyak dua usulan.
Rapat Dewan Pengupahan terdiri dari unsur Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), perwakilan OPD terkait dan akademisi.
Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Retno Fajar Winarti menyebut, Dewan Pengupahan Kota Probolinggo berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan rumus Nilai Penyesuaian UM(+1) = (lnflasi + (PE x a)) x UMO
“Dengan pedoman tersebut, baik APINDO dan perwakilan serikat buruh, bisa mengusulkan kenaikan UMK dengan nominal dan persentase yang berbeda,” kata Retno.
Rekomendasi awal, APINDO menggunakan nilai indeks (a) sebesar 0,65. Setelah dilaksanakan Sidang Dewan Pengupahan, rekomendasi dimaksud menjadi sebesar 0,75.
Alhasil, organisasi pengusaha itu lantas merekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp. 183.890,30 atau 6,39 persen, sehingga besarannya tahun depan menjadi Rp. 3.060.547,30.
Sementara, K-SPSI menggunakan nilai indeks (a) sebesar 0,9. Setelah sidang Dewan Pengupahan, rekomendasi menjadi 0,8. Alhasil, perwakilan serikat buruh memberi rekomendasi kenaikan UMK sebesar Rp. 191.297,69, atau 6,65 persen menjadi Rp3.067.954,69.
Dua usulan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Probolinggo. Selanjutnya, usulan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
“Dua usulan ini nantinya yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Kota Probolinggo yakni Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dan akan diumumkan pada tanggal 24 Desember 2025 bersamaan pengumuman kenaikan UMK seluruh Jawa Timur,” imbuhnya. (*)












