Jember,- Banjir kembali merendam kawasan permukiman di bantaran Sungai Bedadung, Kabupaten Jember, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut, Senin (15/12/25) kemarin.

Peristiwa ini menambah daftar banjir berulang yang dialami warga Perumahan Villa Tegal Besar Indah, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.

Air sungai yang meluap menggenangi puluhan rumah warga. Sedikitnya, 60 kepala keluarga dengan jumlah sekitar 250 jiwa terdampak, terdiri dari balita, orang dewasa, hingga lanjut usia.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah banjir menyebabkan kerugian material dan kembali memunculkan keresahan warga.

Ketua RT/05 RW/013 Kelurahan Tegal Besar, Tri Wahyudi menyebut, hingga saat ini warga belum melihat kehadiran maupun tanggung jawab dari pihak pengembang perumahan.

Advertisement

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Tapi sampai sekarang dari pihak pengembang belum pernah datang ke sini. Berkaca dari banjir 2021, kami selalu harus jemput bola untuk bertemu pengembang, dan itu pun butuh waktu,” tutur Tri Wahyudi, Rabu, (17/12/25).

Menurutnya, warga penghuni perumahan menuntut pertanggungjawaban dari pengembang Perumahan Villa Tegal Besar Indah, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL) milik H. Lutfi.

Bentuk tanggung jawab yang diharapkan antara lain bantuan material bangunan, renovasi tembok sisi barat perumahan, serta perbaikan sistem pembuangan air yang dinilai tidak memadai. Bahkan, warga mengusulkan relokasi ke lokasi yang lebih aman.

“Kalau relokasi, cukup yang terdampak saja. Jangan semua. Karena rumah yang di sisi kanan itu memang asalnya sungai, kemudian diuruk dan dipondasi,” ujarnya.

Tri juga mengungkapkan bahwa pihak pengairan telah turun ke lokasi dan menegaskan area dalam radius 20 meter dari bibir Sungai Bedadung masih merupakan wilayah pengairan.

Selain itu, di sisi Blok F diketahui terdapat dua blok tambahan yang batal dijual sejak banjir 2021 karena pondasinya hanyut terbawa arus sungai.

Kesaksian warga lama di sekitar lokasi memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata ruang.

Wawan Yustaniar, warga asli Kedung Piring yang telah tinggal di kawasan tersebut selama 27 tahun, mengaku terkejut bantaran sungai kini berubah menjadi kawasan perumahan.

“Saya tidak menyangka bantaran sungai bisa dijadikan perumahan. Dulu ini tempat bermain saya,” katanya.

Hal serupa disampaikan Bu Lilis, salah satu warga perumahan yang kembali terdampak banjir. Ia menyebut, peristiwa kali ini sebagai banjir kedua yang dialaminya.

“Saya sudah tinggal di sini tujuh setengah tahun. Waktu banjir kemarin saya tidak di rumah. Pas pulang, air sudah setinggi satu meter. Yang pertama dulu banjir tahun 2021,” ungkap dia.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Fauzi, yang meninjau lokasi pada Selasa (16/12/25). Ia menegaskan bahwa banjir ini bukan semata-mata akibat faktor alam.

“Ini bukan Tuhan yang murka. Ini hak sungai yang dilanggar. Sungai melekuk dihalangi oleh kerakusan developer. Wajar kalau sungai mengambil haknya kembali. Yang jadi korban siapa? Masyarakat,” tegas Fauzi.

Ia memastikan pemerintah daerah akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari tepi pasang tinggi 15 meter akan kita kembalikan sesuai ketentuan. Tapi tugas Bupati saat ini adalah mengamankan korban dulu. Urusan bisnis ke bisnis nanti akan kita selesaikan,” katanya.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember telah menerjunkan petugas ke lokasi untuk membantu warga terdampak.

BPBD mendirikan tenda darurat, melakukan evakuasi, serta membersihkan sisa air dan lumpur di rumah-rumah warga.

Banjir yang kembali terjadi di bantaran Sungai Bedadung ini menegaskan tuntutan warga agar pengembang bertanggung jawab penuh atas dampak pembangunan.

Di sisi lain, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah bertindak tegas agar banjir serupa tidak terus berulang dan keselamatan warga tidak lagi dikorbankan. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.