Lumajang, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Didik Cahyo Jumaedi, oknum guru yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Aris Rizky Ramadhon mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Namun, majelis hakim memutuskan pidana penjara selama lima tahun dan tetap menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Vonisnya lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Aris, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat melatih grup drumband di luar jam mengajarnya sebagai guru sekolah dasar.

Para korban merupakan mayoret dari grup drumband tersebut. Selain itu, barang bukti berupa uang damai sebesar Rp24 juta yang sempat disita dalam proses hukum telah dikembalikan kepada orangtua korban.

“Uang sebesar Rp24 juta dikembalikan kepada orangtua korban,” ujar Aris.

Sementara itu, Juru Bicara PN Lumajang, Behind Jefri Tulak membenarkan vonis tersebut. Ia menyebutkan dalam tuntutan maupun putusan tidak dicantumkan restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban. Menurutnya, mekanisme restitusi berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

“Pada tuntutan pidana maupun putusannya tidak dicantumkan restitusinya. Untuk restitusi sendiri berpedoman pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2022,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.