Pasuruan, – Dua orang sekuriti PT TSPM Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian rokok di tempat mereka bekerja. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kedua pelaku masing-masing berinisial YP (35), warga RT 3/RW 6 Jalan Pertukangan Barat, dan BA (34), warga RT 4/RW 2 Jalan Niaga, Kelurahan/Kecamatan Purwosari. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari pada Sabtu (13/12/2025).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Joko Suseno, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di gudang ruang produksi PT TSPM Purwosari.

“Dalam kejadian itu, sebanyak 112 slop atau setara 1.120 bungkus rokok merek ESSE berbagai jenis hilang dari dalam gudang perusahaan,” ujar Joko, Senin (15/12/2025).

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 29.579.220. Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Purwosari untuk diproses secara hukum.

Advertisement

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan Yogi Prasetyo. Dalam pemeriksaan, Yogi mengakui berperan sebagai eksekutor yang mengambil rokok dari dalam gudang. Sementara itu, Babetto Afyanto diketahui berperan sebagai penjual rokok hasil curian.

“Keduanya mengaku telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali. Dari pengakuan tersangka, pencurian ini sudah dilakukan sebanyak tujuh kali,” ungkap Joko.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua stel seragam sekuriti berupa baju lengan panjang warna krem dan celana warna cokelat, fotokopi rekaman CCTV, serta dokumen berita acara audit stok opname PT TSPM Purwosari.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Mapolsek Purwosari.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 atau Pasal 363 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian,” pungkas Joko. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.