Probolinggo,– Menjelang berakhirnya batas waktu pengerjaan proyek fisik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi proyek, Sabtu siang (13/12/2025).

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan adanya deviasi keterlambatan pekerjaan. Alhasil, Komisi III DPRD Kota Probolinggo berencana melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Dua lokasi proyek yang disidak yakni proyek penataan Alun-alun Kota Probolinggo dan rehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Probolinggo.

Berdasarkan hasil sidak, progres pengerjaan Alun-alun yang sebelumnya sempat mengalami kelebihan, per 7 Desember 2025 justru mengalami deviasi minus sebesar 25 persen.

Sementara itu, proyek pengerjaan rumah dinas Wakil Wali Kota Probolinggo juga molor. Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP) Kota Probolinggo memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari.

Advertisement

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan, mengatakan bahwa proyek revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo masih menyisakan banyak pekerjaan meski batas akhir pengerjaan (P1) ditetapkan pada 26 Desember 2025.

“Jika melihat kondisi saat ini, kami pesimis proyek Alun-alun dapat selesai tepat waktu. Namun, kita tidak tahu apakah nantinya ada upaya dari pelaksana untuk mempercepat pengerjaan,” ujar Mukhlas.

Muklas menambahkan, untuk memastikan progres proyek secara lebih detail, Komisi III DPRD Kota Probolinggo akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPUPR dan pihak pelaksana.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Probolinggo ke depan akan melakukan evaluasi total terhadap sistem pelaksanaan proyek, mulai dari proses lelang hingga penyelesaian akhir, agar menjadi bahan perbaikan pada proyek-proyek berikutnya di Kota Probolinggo.

“Hampir seluruh keterlambatan pengerjaan disebabkan oleh persoalan keuangan atau permodalan. Ke depan, kontraktor atau pemenang proyek tidak cukup hanya menunjukkan saldo rekening, tetapi harus benar-benar memiliki modal yang memadai,” pungkas dia. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.