Probolinggo,- Sejumlah proyek strategis di Kota Probolinggo mengalami keterlambatan pengerjaan. Tiga proyek masuk evaluasi, yakni penataan Alun-alun, rehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota, dan pembangunan gedung Inspektorat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti menjelaskan, proyek rumah dinas Wakil Wali Kota, progresnya minus 22 persen per 4 Desember 2025.

Keterlambatan terutama pada pemasangan granit lantai, lampu, serta pengecatan. Padahal dalam rapat teknis, terdapat komitmen kontraktor seluruh material telah berada di lokasi.

“Maka kami beri tambahan waktu namun dengan denda seribu per mil atau 0,1 persrn perhari dari nilai kontrak untuk menyelesaikan renovasi,” kata Setyorini, Kamis (11/12/25).

Sementara itu, pembangunan gedung Inspektorat tercatat memiliki deviasi terbesar, yakni diatas 50 persen. Meski telah diberikan target perbaikan pada saat Show Couse Meeting atau SCM3, namun progres harian kontraktor dinilai belum memenuhi komitmen percepatan.

Advertisement

Oleh karenanya, keputusan perpanjangan atau putus kontrak pengerjaan belum bisa diberikan  karena P1 atau batas akhir masih tanggal 26 Desember 2025.

Adapun penataan Alun-alun, deviasi pekerjaan mencapai 25 persen. Namun material dinyatakan telah 100 persen tersedia di lokasi. Dengan batas P1 pada 30 Desember 2025, maka proyek tersebut dinilai masih berpotensi dapat dikejar.

“Selain tiga proyek itu, pembangunan kelas santri di Pondok Pesantren Mambaul Ulum yang hanya mencapai progres 20,9 persen hingga P1 berakhir. Berdasarkan aturan, kontraktor dapat diberi tambahan waktu 50 hari namun jika dihitung anggaran akan habis hanya membayar denda,” beber Setyorini.

Ia menegaskan, belum ada kepastian terkait penambahan waktu pada beberapa proyek berjalan, sebab evaluasi final baru dilakukan satu minggu sebelum P1 masing-masing kegiatan.

Sesuai ketentuan, tambahan waktu hanya dapat diberikan apabila seluruh material sudah 100 persen berada di lokasi, sehingga perpanjangan hanya untuk lembur bukan pengadaan material.

“Masalahnya karena kemampuan kondisi keuangan pemenang tender kurang, sudah 4 tahun pasti ada pemutusan kontrak, untuk itu perlu ada kebijakan khusus terkait hal ini,” imbuh dia. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.