Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormar (PTDH) kepada satu anggotanya berinisial Bripka M. Anggota polisi itu dipecat karena bolos dinas selama sekitar 40 hari.

Upacara PTDH ini dilaksanakan di lapangan Mapolres Probolinggo Kota. Bripka M sebelumnya bertugas sebagai BA, atau bintara non job di Polres Probolinggo Kota.

“Jadi PTDH terhadap Bripka M ini sebelumnya telah melalui mekanisme dan proses hukum yang panjang, telah sesuai dengan perundang-undangan dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kapolres Probolinggo Kota, Senin (8/12/25).

Kapolres menjelaskan, Bripka M terbukti melanggar Pasal 14 (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 Tahun 2022 tengang Kode Etik Profesi Polri.

PTDH ini dilakukan secara simbolis dengan mencoret tanda silang foto Bripka M. Hal itu menandai bahwa Bripka M sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Advertisement

“PTDH merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polri untuk menjaga marwah kepolisian dan kepercayaan masyarakat,” bebernya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk mengevaluasi diri, menjaga perilaku, kinerja dan sikap selama menjalankan tugas.

Sebab menurutnya, tugas polisi yakni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga sejalan dengan program reformasi polri.

“Saya berharap PTDH ini menjadi pelajaran, dan momen ini dijadikan untuk introspeksi diri dalam bertugas secara profesional,” imbuh AKBP Yusri. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.