Probolinggo,– Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan dan Pembinaan Swalayan serta Pasar Rakyat.

Rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat utama itu mengundang Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo.

Dalam rapat, dibahas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat.

Dari hasil pemaparan peserta rakor, terungkap adanya sejumlah swalayan yang jaraknya kurang dari 1.000 meter dari pasar rakyat.

Selain itu, juga ditemukan sejumlah swalayan atau toko waralaba yang berjarak kurang dari 500 meter dari toko tradisional.

Advertisement

Anggota Komisi 1 DPRD, Sibro Malisi menyampaikan, terdapat 68 minimarket, 4 supermarket, dan 3 department store di Kota Probolinggo, dengan jumlah total ada 75 toko waralaba.

“Selain 75 waralaba yang ada, terdapat pula toko waralaba baru di Jalan Bengawan Solo yang tengah dibangun. Untuk rekomendasinya seperti apa?” tanya Sibro.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, mengaku dirinya belum mengetahui detail karena pihak yang menangani perizinan tidak hadir dalam rapat.

“Jika memungkinkan, Perda Nomor 10 Tahun 2019 direvisi. Karena saya baru menjabat, saya juga belum mengetahui bagaimana rekomendasi swalayan bisa diterbitkan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, mengatakan bahwa banyak toko swalayan di Kota Probolinggo yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda, baik dari segi jarak maupun jam operasional.

“Dengan adanya temuan ini, kita akan melakukan evaluasi. Jika memang dibutuhkan, Perda akan direvisi. Kami berharap revisi ini menjadi inisiatif dari eksekutif melalui Propemperda,” pintanya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.