Pasuruan, – Seorang perempuan berinisial LF (28), warga Dusun Ngemplak, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. LF diamankan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan LF beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram.
Barang bukti itu terdiri dari beberapa paket kecil dan satu paket besar seberat 22,61 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, tisu, bungkus plastik, serta satu unit ponsel.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo mengatakan, bahwa tersangka mengaku hanya bertindak sebagai perantara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, LF mengatakan, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan bu S. Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram dari setiap sabu yang diedarkan,” ujar Arief, Minggu (30/11/2025).
Polisi juga mengungkap latar belakang keterlibatan LF dalam bisnis haram ini. Setelah suaminya, MT, ditangkap pada Januari 2025 dalam kasus narkotika, keluarga LF mengalami tekanan ekonomi serta menjadi korban penipuan seseorang berinisial SY yang menjanjikan bantuan hukum. LF mengaku, telah menyerahkan uang Rp100 juta, namun suaminya tak kunjung bebas.
Dalam kondisi sulit tersebut, LF kemudian bertemu dengan Bu S saat sama-sama berada di Lapas Kota Pasuruan untuk menjenguk kenalan mereka. Dari pertemuan itulah LF ditawari pekerjaan untuk mengedarkan sabu.
LF mengaku mulai menjalankan aktivitas itu sejak pertengahan November 2025. Sabu seberat 5 gram yang diberikan Bu S dipecah menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan milik Bu S, lalu dijual kepada warga sekitar dan beberapa pelanggan lama suaminya.
“Keuntungan dari penjualan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka mengaku melakukannya tanpa sepengetahuan suaminya,” tambah Arief.
Saat ini, polisi masih memburu bu S yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Sementara LF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga mengedarkan dan menyimpan sabu di atas 5 gram.
Penyidik kini melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Pasuruan. Setiap pelaku, baik pengedar maupun yang terlibat dalam jaringan, pasti kami tindak,” tegas Arief. (*)













