Lumajang,- Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang kembali disuarakan dalam program Jelita, yakni Celah Informasi dan Berita Radio Suara Lumajang 114,1 FM.
Melalui dialog langsung bersama penyuluh Bea Cukai Probolinggo, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai sanksi tegas yang menjerat produsen, penjual, hingga pembeli rokok ilegal.
Dalam siaran tersebut, dua penyuluh Bea Cukai Probolinggo, Rizal dan Iqbal, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran ringan, tetapi tindak pidana serius yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Rokok ilegal mencakup produk yang diproduksi atau beredar tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, atau dijual jauh di bawah harga wajar.
“Sanksi terhadap rokok ilegal sangat jelas. Bagi produsen, penjual, atau bahkan yang menyimpan dan mengonsumsi rokok ilegal, ada ancaman pidana minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun. Selain itu, ada juga sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai,” terang Iqbal, Senin (17/11/2025).
Ia mencontohkan, jika satu bungkus rokok ilegal yang berisi 20 batang dijual dengan harga sangat murah, misalnya Rp10.000 nilai cukainya bisa mencapai sekitar Rp15.000 per kemasan.
Dengan sanksi tiga kali nilai cukai, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp45.000 hanya untuk satu bungkus.
Angka tersebut bisa melonjak drastis apabila pelanggaran dilakukan dalam jumlah lebih besar, seperti satu slop atau bahkan satu kardus
“Keuntungan menjual rokok ilegal mungkin hanya Rp2.000–Rp3.000 per bungkus, tetapi jika tertangkap, dendanya bisa puluhan kali lipat. Belum lagi ancaman penjara. Ini jelas sangat merugikan dan tidak sebanding,” lanjutnya.
Selain sanksi hukum dan administrasi, rokok ilegal juga mengandung risiko kesehatan yang lebih besar karena tidak melalui proses produksi yang diawasi pemerintah.
Kandungan bahan berbahayanya tidak terkontrol, sehingga membahayakan konsumen.
Disamping itu, Rizal juga mengingatkan bahwa rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang digunakan untuk membiayai pembangunan, layanan kesehatan, program pendidikan, hingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kembali ke daerah.
“Kalau cukai tidak masuk karena rokok ilegal, otomatis pembangunan ikut terhambat. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas,” ungkapnya. (*)













