Lumajang, – Usaha pengolahan limbah tambang emas yang beroperasi di tengah permukiman padat di Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tidak memiliki izin.
Aktivitas pengolahan yang sudah berjalan sekitar tujuh hingga delapan bulan itu juga dikeluhkan warga karena diduga mencemari lingkungan.
Perangkat Desa Pasirian, Heru Purnomo membenarkan, bahwa pihak desa telah menerima keluhan dari warga. Ia menyebut aktivitas usaha tersebut beroperasi tanpa izin dan diduga membuang limbah hasil olahan ke sungai.
“Ada usahanya, menurut pemilik tidak berdampak negatif, dia juga mengaku tidak punya izin,” katanya, Senin (17/11/25).
Sementara itu, Satrio (26), pemilik usaha pengolahan limbah mengakui, kalau ia belum mengantongi izin resmi. Namun ia berdalih bahwa proses pengolahan sedang dalam tahap pengurusan legalitas. Ia juga membantah tudingan bahwa usaha tersebut mencemari sungai.
“Usaha mengolah limbah dari gelondongan perak dan emas, perkiraan 7 sampai 8 bulan. Izin masih proses,” kata Satrio.
Ia mengklaim, menggunakan bahan kimia yang lebih ramah lingkungan dan menyebut bahwa air hasil pengolahan tidak dibuang ke sungai.
“Kalau lumpurnya tidak dibuang, kadang ada yang ambil, kadang warga butuh untuk uruk rumah,” jelasnya. (*)











