Probolinggo,– Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan mendadak haru bercampur emosi, Kamis (6/11/2025). Pasalnya, Muhammad Suki (53), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, tak kuasa menahan amarah dan kesedihannya.

Emosi Suki meluap usai mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun 6 bulan penjara kepada Didik (25), menantunya yang terbukti membunuh istrinya sendiri, Dwi Nurtikki Damayanti (25).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Nuragarja Adi Partha, didampingi dua hakim anggota, Doni Silalahi dan Chahyan Uun Pryatna.

Namun, putusan itu ternyata belum mampu meredam rasa kecewa keluarga korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Suki, sempat beberapa kali mengangkat tangan dan meminta izin berbicara kepada majelis hakim. Setelah diberi kesempatan, ia menyampaikan uneg-unegnya dengan suara bergetar namun tegas.

Advertisement

“Kami minta beri hukuman yang seadil-adilnya, Yang Mulia. Karena anak saya sudah meninggal,” ucap Suki di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara tak sebanding dengan kehilangan nyawa anaknya. Bagi Suki, kehilangan putri yang ia besarkan sejak kecil adalah duka mendalam yang tak mungkin terobati oleh waktu, apalagi hanya dengan hukuman belasan tahun penjara bagi pelakunya.

“Saya tidak terima. Hukuman itu terlalu ringan. Nyawa anak saya tidak bisa diganti dengan apa pun. Kalau bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati,” imbuhnya dengan mata berkaca-kaca saat diwawancarai di luar ruang sidang.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat malam, 4 April 2025, di wilayah Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Saat itu, warga menemukan jasad Dwi Nurtikki Damayanti tergeletak di tepi jalan dengan luka bacok cukup parah di bagian perut dan leher. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada suaminya sendiri, Didik, yang kemudian ditangkap beberapa hari setelah kejadian.

“Anak saya tidak bisa hidup lagi. Kalau bisa mengembalikan nyawa anak saya, saya tidak peduli mau divonis berapa pun,” ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Militandityo Alfath Arviansyah, menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Namun, majelis hakim akhirnya memutus sedikit lebih ringan dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Atas vonis tersebut, tim JPU menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum menentukan langkah lanjutan, apakah menerima atau mengajukan banding. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.