Probolinggo,- Burhanudin Efendi (39), pria asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pria yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan ini terungkap setelah ibu korban, M (16) mencurigai perubahan perilaku.
Setelah didalami dan didesak, ternyata korban mengaku bahwa telah di cabuli oleh Burhan, yang tak lain merupakan paman korban sendiri.
“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” kata Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Selasa (4/11/25).
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan, dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Pelaku lalu ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian mencabulinya.
Kemudian, korban ini diketahui telah sebanyak 3 kali mencabuli korban yang dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Kedopok.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti, mulai pakaian korban, hingga 2 ponsel.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Iptu Zainal. (*)












