Situbondo,- Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, meringkus remaja berusia 18 tahun karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyebut, kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan MSH (18), warga Kecamatan Sumbermalang itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi pada akhir Oktober 2025.

“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap hubungan keduanya, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tutur AKBP Rezi.

Sementara, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menambahkan, korban asusila merupakan seorang berusia anak 11 tahun, yang berasal dari Kecamatan Jatibanteng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambungnya, perbuatan pelaku itu dilakukan secara berulang di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sumbermalang.

Advertisement

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan intensif, kami juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A untuk pendampingan psikologis terhadap korban,” beber dia.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus seperti ini menjadi perhatian serius Polres Situbondo, dan kami terus sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,” tandas AKP Agung. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.