Lumajang, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengungkap kasus pembunuhan di Desa Mojo, Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang, Sabtu (1/11/25).

Setelah dua bulan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, yang diketahui merupakan rekan pelaku utama pembunuhan AZ (24).

Kasus ini bermula pada 2 September 2025 lalu, ketika pelaku utama berinisial AA (22) membacok tetangganya, AZ, hingga tewas. Aksi brutal tersebut dipicu dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku utama.

Setelah kejadian, AA sempat melarikan diri dengan bantuan MA yang turut mengantarnya ke lokasi dan memboncengnya kembali usai pembunuhan.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan tersangka MA berhasil diamankan di tempat kerjanya pada Jumat (31/10/2025) setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan bukti oleh tim Satreskrim.

Advertisement

“Pelaku ini merupakan teman dari tersangka AA yang nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi istrinya. Peran MA ini adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi kejadian,” kata Untoro.

Menurut keterangan penyidik, MA mengakui bahwa dirinya mengetahui maksud AA saat menuju lokasi pembunuhan. Meski tidak ikut melakukan pembacokan, keterlibatannya dalam membantu pelaku utama membuatnya turut dijerat hukum.

“Usai kejadian, MA membonceng kembali pelaku utama untuk meninggalkan lokasi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengetahui rencana pembunuhan tersebut,” katanya.

Penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama dua bulan. Fokus awal diarahkan pada penangkapan pelaku utama hingga akhirnya penyidik memperoleh bukti kuat yang mengaitkan MA dalam tindak pidana tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara, MA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Penanganan perkara ini kami pastikan sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 340 junto Pasal 56 subsider Pasal 338 junto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.