Probolinggo,– Kasus percobaan pembegalan terhadap seorang dokter perempuan berinisial AF (30), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang terjadi pada Rabu malam (15/10/2025) lalu, menemukan titik terang.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku berniat mengambil barang berharga milik korban karena terlilit utang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin. Menurutnya,  pelaku adalah Arif Rahman Hakim (49), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Pelaku mengincar korban yang merupakan dokter muda dan bekerja di sebuah klinik di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran.

“Aksi yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi utang di bank. Dari hasil pemeriksaan ponselnya, diketahui pelaku beberapa kali mendapat penagihan dengan jumlah mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Iptu Zainal.

Advertisement

Atas desakan utang tersebut, pelaku nekat melakukan percobaan pembegalan dengan menyasar korban seorang  perempuan.

Ia memilih target dokter perempuan tersebut karena melihat korban kerap berangkat dan pulang kerja seorang diri.

Diketahui, pelaku sempat memantau aktivitas korban selama sekitar satu minggu di depan klinik tempatnya bekerja.

Setelah merasa ada waktu yang tepat, pelaku melancarkan aksinya. Namun, upaya tersebut gagal karena korban berhasil meloloskan diri meski sempat ditodong pisau.

Pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap oleh warga. Ia  kemudian diserahkan ke Mapolres Probolinggo Kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 368 jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Iptu Zainal. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.