Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Seorang pria berinisial MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis belati cundrik pada Jumat (24/10/2025).

Kapolsek Purworejo Muljono mengatakan, penangkapan dilakukan di pinggir Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh tim Unit Reskrim Polsek Purworejo yang saat itu tengah melakukan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Menurut Muljono, kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, terutama tindak pidana pencurian, perampasan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.

Advertisement

“Ketika melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik yang disimpan di dalam tas abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Muljono, Senin (27/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna abu-abu berisi satu bilah belati cundrik sepanjang sekitar 32 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kayu warna senada, serta satu potong kaos lengan pendek warna hitam.

Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan dikenal sebagai preman di pangkalan halte angkutan dan bus. Sebelumnya, MA juga pernah dilaporkan ke Polsek Purworejo atas kasus pemukulan terhadap salah satu pedagang, yang kemudian diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada 17 September 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya memeriksa pelaku, meminta keterangan saksi-saksi.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,” tegas Muljono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.