Probolinggo,- Asa seratusan warga untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dengan bekerja di perusahaan kayu, PT. Klaseman, di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, harus dikubur dalam-dalam.
Alih-alih sejahtera, para pekerja di pabrik pengolahan kayu ekspor ini justru nestapa. Gaji rendah dan hak-hak dasar pekerja yang tidak terpenuhi, jadi penyebabnya.
Salah satu pekerja PT. Klaseman, D-I menuturkan, ia selama ini hanya digaji Rp58 ribu setiap hari dengan waktu kerja selama 8 jam. Padahal pemuda asal Kecamatan Pajarakan ini sudah bekerja hampir 5 tahun.
“Bayaran Rp58 ribu per shift itu tanpa makan, jadi saya bawa bekal dari rumah. Perusahaan hanya menyediakan air bersih yang diwadahi tong, kadang airnya tidak higienis,” terang R-E, Jum’at (24/10/25).
Ia menilai, gaji yang diterima tidak sesuai dengan beban kerja yang diwajibkan perusahaan. Selama bertahun-tahun, juga tidak ada kenaikan upah secara signifikan.
“Beban kerjanya berat, entah itu proses penggergajian, produksi sampai finishing. Jadi beban kerja tidak sesuai dengan upah yang kami terima,” tandasnya.
Cerita lebih memprihatinkan diungkap oleh pekerja lainnya, F-A. Menurutnya, mayoritas pekerja di PT. Klaseman statusnya adalah buruh harian lepas, yang bekerja tanpa perlu membuat surat lamaran.
Para pekerja hanya disodori Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) sebagai karyawan harian dengan besaran upah yang telah ditentukan. Dalam KKB, juga disebutkan bahwa karyawan tidak akan menerima pesangon jika diberhentikan.
“Jadi kami dibayar hanya jika masuk kerja, namun jika tidak bisa menuntaskan jam kerja selama 8 jam, upahnya dipotong. Ini sudah empat tahun tanpa ada kenaikan gaji,” tuturnya.
F-A membeberkan, ada klasifikasi besaran upah bagi pekerja yang berlaku di PT. Klaseman. Bagi buruh yang bekerja belum sampai 5 tahun, maka upahnya Rp. 58 ribu per hari atau per shift.
Jika sudah bekerja 5 tahun lebih hingga 10 tahun, upah yang diterima Rp. 73 ribu per hari per orang. “Nah bagi yang sudah 10 tahun lebih, upahnya Rp. 84 ribu,” imbuhnya.
Jika upah tertinggi dikalkulasi selama 30 hari kerja, maka total upah yang diterima karyawan senior PT. Klaseman hanya Rp. 2.520.000,00 juta. Nominal itu masih dibawah nilai UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2025 yang sebesar Rp. 2.989.407,00.
Ironisnya, sambung F-A, pekerja tidak semuanya dibekali asuransi sosial, baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Yang BPJS Ketenagakerjaan, itu hanya mencakup jaminan kecelakaan kerja,” keluhnya.
F-A mengaku, ia sudah berkoordinasi dengan teman-teman sejawatnya di PT. Klaseman. Nyaris seluruhnya mengeluh karena besaran upah dinilai sangat murah dan hak-hak dasar pekerja banyak diabaikan oleh perusahaan.
“Padahal kayunya diekspor ke Jepang dan Singapura, kalau memang perusahaan tidak mampu membayar sepantasnya kepada kami, bukti ketidakmampuanya apa?,” tanyanya heran.
Management Representatif PT. Klaseman, Kusno Widodo, hingga berita ini ditulis pukul 15.20 WIB, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi via pesan pribadi WhatApp (WA), meski pesan sudah terkirim sejak pukul 13.13 WIB. (*)













