Probolinggo,- Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, menjalani persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (22/10/25).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Didik yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri, Dwi Nurtikki Damayanti (25).

Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat pada April 2025 lalu. Jenazah Dwi Nurtikki ditemukan tergeletak di jalan wilayah Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jumat malam (4/4/25).

Hasil penyelidikan kepolisian mengarah pada Didik sebagai pelaku utama, yang kemudian ditangkap beberapa hari setelah penemuan mayat tersebut.

Tim JPU yang dipimpin oleh Militandityo Alfath Arviansyah menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Advertisement

“Terkait tuntutan pidananya sendiri, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Militandityo.

Tuntutan tersebut mendapat tanggapan dari pihak Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Bambang Wahyudi. Ia menilai tuntutan yang diajukan oleh jaksa terlalu berat dan kurang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Menurut Bambang, Didik kini harus menanggung beban berat karena selain menjalani proses hukum, ia juga masih memiliki tanggung jawab untuk merawat anaknya yang baru berusia sekitar dua tahun.

Ia harus merawat anaknya itu seorang diri karena sudah ditinggalkan oleh Nurtikki sejak berusia 10 hari.

“Dari segi kemanusiaan, seharusnya majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa. Anak yang ditinggalkan masih kecil,” kata Bambang seusai sidang.

Selain itu, Bambang juga menyoroti aspek pembuktian selama proses persidangan. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memberikan keterangan yang secara langsung menguatkan terjadinya tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang didakwakan.

“Selama ini tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung kronologi kejadian,” imbuhnya.

Bambang menyatakan akan menyiapkan pledoi (nota pembelaan) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung Kamis pekan depan.

Pledoi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang peristiwa dan kondisi psikologis terdakwa saat kejadian.

“Pasti kami siapkan pledoi, tuntutannya terlalu berat,” Bambang memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.