Lumajang, – Sebuah video viral di TikTok yang diunggah oleh akun ‘Mulut Netizen’ membuat GP Ansor Lumajang menempuh jalur hukum.

Dalam video tersebut, pemilik akun menyampaikan narasi provokatif terkait tayangan Trans7 yang membahas pondok pesantren, sekaligus mempertanyakan posisi publik terhadap NU dan para ulama.

Pernyataan seperti ‘Kalian tim mana nih? Tim Trans7 atau tim santri, kiyai, NU?’ menjadi pemicu munculnya perpecahan opini publik di media sosial.

GP Ansor Lumajang menilai konten tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Yang bersangkutan membuat video dengan narasi yang menyudutkan Nahdlatul Ulama dan menyebut Ketua Umum PBNU secara tidak pantas. Ini bukan hanya soal opini, tapi sudah masuk ranah hukum,” kata Ketua Tim Hukum GP Ansor Lumajang, Akbar Umbu Nay saat ditemui usai pelaporan, Sabtu (18/10/25).

Advertisement

Akbar menjelaskan, pihaknya resmi melaporkan akun TikTok tersebut, yang diduga dimiliki oleh Agus Haryanto alias Agus Gemoy, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 28 Pasal 27 UU ITE.

Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

“Pernyataan yang dilontarkan dalam video itu memancing polarisasi. Seolah memaksa publik untuk memilih sisi dan mengadu pihak-pihak yang seharusnya tidak dipertentangkan. Ini bahaya,” kata Akbar.

Meskipun Agus sempat menyampaikan klarifikasi, GP Ansor menyatakan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan. Menurut Akbar, Agus sendiri menyarankan agar persoalan ini diselesaikan lewat jalur hukum.

“Dia minta agar ditempuh jalur hukum. Maka kami pun menempuh jalur hukum tersebut sesuai keinginan dia sendiri,” jelasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.