Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Pasuruan.
Tiga pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (39), warga Kecamatan Grati, MH (27), warga Kecamatan Wonorejo dan M (36), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, para tersangka menyasar kendaraan yang diparkir di depan penginapan atau rumah kos.
“Ketiga tersangka ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan dalam kasus serupa. Mereka saling kenal di dalam lapas dan setelah bebas kembali merencanakan aksi pencurian sepeda motor,” terang Choirul saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (16/10/2025).
Choirul menambahkan, para pelaku biasa beraksi pada malam hari hingga dini hari. Sebelum menjalankan aksinya, mereka mengonsumsi sabu untuk menambah keberanian dan menghindari rasa kantuk.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memakai sabu sebelum berangkat mencuri. Setelah itu, berkeliling mencari sasaran di penginapan atau kos di pinggir jalan,” ungkapnya.
Total ada 14 lokasi pencurian yang berhasil diidentifikasi. Di antaranya terjadi di sekitar Terminal Wisata, penginapan Karangketug, Jalan Sultan Agung, dan Jalan R.W. Monginsidi.
Saat dilakukan pengembangan kasus dengan menunjukkan lokasi-lokasi tersebut, kedua pelaku yakni MS dan MH berusaha melarikan diri.
“Ketika dibawa ke TKP yang sesuai hasil rekaman CCTV, dua pelaku mencoba kabur. Petugas sudah memberikan peringatan, tetapi tidak diindahkan, sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Choirul.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu dua orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial N dan H.
“Kasus ini terus kami kembangkan. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berstatus DPO, termasuk penadah kendaraan hasil curian,” pungkas Choirul. (*)













