Jember,- Tindakan vandalisme di jalur kereta api kembali marak di wilayah kerja Daop 9 Jember. Sepanjang tahun 2025, tercatat 12 kasus berupa penataan batu di atas rel yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta dan membahayakan keselamatan penumpang.
Data PT. KAI Daop 9 Jember, 7 kasus vandalisme terjadi di Kabupaten Lumajang, 2 di Kota Pasuruan, 1 di Kabupaten Jember, dan 2 di Kabupaten Banyuwangi.
Meski tidak menimbulkan kecelakaan, tindakan tersebut dianggap berisiko tinggi karena bisa menyebabkan roda kereta tergelincir atau rel bergeser.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa batu kecil di sekitar rel atau balas kricak memiliki fungsi penting dalam menjaga struktur jalur.
“Balas kricak ini berfungsi menjaga kestabilan rel dan menyerap getaran saat kereta melintas. Kalau batu-batu itu dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, risikonya bisa sangat fatal,” ujar Cahyo, Rabu, (15/10/25).
Menurutnya, beberapa kasus ditemukan di daerah yang jalur relnya berdekatan dengan permukiman warga. Pihaknya meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas apa pun di area rel.
“Kami mengingatkan, rel kereta bukan tempat bermain atau beraktivitas. Tindakan iseng di area rel bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak KAI bersama aparat dan tokoh masyarakat sekitar rel telah melakukan sosialisasi di titik-titik rawan.
Pendekatan dilakukan secara persuasif agar warga memahami bahaya dan sanksi dari tindakan vandalisme.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur kereta, menaruh benda di rel, atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain. Pelanggar bisa dijerat pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“Keselamatan perjalanan kereta bukan hanya tanggung jawab petugas, tapi juga warga sekitar jalur. Kalau kita semua peduli, maka perjalanan akan tetap aman,” tutup Cahyo. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra













