Probolinggo,– Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo angkat bicara terkait maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC).

Para wakil rakyat menilai, aksi tersebut sudah meresahkan masyarakat dan berpotensi mengarah pada tindak kriminal.

Kasus terbaru terjadi di kawasan Alun-alun Kraksaan pada Senin (7/10/25) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pemuda bernama Adi Putra (20), warga Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, menjadi korban perampasan sepeda motor oleh sejumlah orang tak dikenal.

Para pelaku mengaku sebagai petugas DC dan membawa kabur kendaraan korban di tempat umum seraya mengancam korban dengan senjata tajam.

Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap maraknya praktik penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan.

Advertisement

Ia menyebut, persoalan ini telah menjadi pembahasan serius dalam rapat internal komisi. Bahkan menjadi atensi khusus yang harus dituntaskan.

“Kemarin sudah kita bahas di Komisi I. Kita ingin betul-betul ada koordinasi lintas sektoral antara kepolisian dengan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan komponen terkait,” kata Muchlis, Rabu (15/10/25).

Menurutnya, tindakan penarikan kendaraan dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam tidak bisa lagi dikategorikan sebagai penagihan utang oleh pihak leasing.

Politisi PKB ini menyebut, aksi semacam itu justru sudah mengarah pada tindak kejahatan jalanan sehingga harus ditindak tegas.

“Itu kan berkedok jabel, tapi kalau sudah pakai kekerasan, apalagi bawa sajam, itu bukan penagihan lagi, itu sudah masuk kategori begal. Harus ada ketegasan,” ucapnya.

Muchlis meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik mereka.

Ia menilai, perlu dilakukan klarifikasi terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) yang mungkin memiliki hubungan dengan para oknum tersebut.

“Kami mendesak aparat menelusuri dan menindak tegas oknum DC yang berafiliasi dengan perusahaan tertentu. Kalau ada yang mengaku dari leasing tertentu, ya panggil saja pihak perusahaannya, klarifikasi sejauh mana keterlibatannya,” beber Muchlis.

Muchlis menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas para penagih utang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan di luar hukum.

Tak jarang, aksi mereka berlangsung di ruang publik dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Oleh karenanya, Komisi I juga mengingatkan agar pihak leasing lebih berhati-hati dalam menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Pihak leasing, sambungnya, harus memastikan setiap aktivitas DC sesuai prosedur hukum, yakni berdasarkan perjanjian resmi dan tidak menggunakan kekerasan.

“Kalau memang ada kendaraan bermasalah, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Jangan sampai masyarakat jadi korban aksi sewenang-wenang dengan dalih penarikan kendaraan,” papar eks Ketua PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo ini.

Ia berharap, Polres Probolinggo bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban agar kasus serupa tidak terus terulang. Mereka menilai, ketegasan aparat sangat penting untuk memberi efek jera bagi para pelaku dan menumbuhkan rasa aman di masyarakat.

“Bahaya kalau dibiarkan. Nanti semua orang bisa berlindung di bawah label DC, padahal begal. Kami mendorong Polres untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.