Menu

Mode Gelap
Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online Bi-bi-bi dan Ketan Kratok Direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda asal Kota Probolinggo Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo Kecelakaan Maut di Rejoso Pasuruan, Pengendara Motor Tewas Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

Hukum & Kriminal · 13 Okt 2025 21:48 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur


					Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. Perbesar

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

Jember,- Pria bernama Sugiyanto (55), warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MC (9).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/10/25), setelah keluarga korban memergoki pelaku yang kembali datang ke rumah korban dan hendak mengulangi perbuatannya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Didit Ardiana A, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada Kamis (2/10/25).

“Pelaku datang ke rumah korban dengan dalih mencari tembakau. Saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah, hanya ada kakek dan neneknya di luar rumah,” ujar Didit, Senin (13/10/25).

Menurut keterangan polisi, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang tidak terkunci untuk masuk dan memanggil korban.

Di dalam rumah, pelaku diduga mencium pipi dan bibir korban dengan penuh nafsu dan paksaan.

Korban yang ketakutan kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Keluarga sempat melaporkan kasus tersebut ke perangkat desa, namun belum ada tindakan karena minim bukti.

“Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang. Keluarga yang sudah waspada langsung memergokinya dan menangkapnya di tempat,” jelas Didit.

Sugiyanto sempat diinterogasi oleh keluarga dan perangkat desa lalu mengakui perbuatannya, kemudian akhirnya diserahkan ke Polsek Puger dan dibawa ke Unit PPA Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

10 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Meresahkan! Debt Collector Rampas Motor Warga di Kraksaan Gunakan Pisau

8 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal