Jember,- Pria bernama Sugiyanto (55), warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MC (9).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/10/25), setelah keluarga korban memergoki pelaku yang kembali datang ke rumah korban dan hendak mengulangi perbuatannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Didit Ardiana A, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada Kamis (2/10/25).
“Pelaku datang ke rumah korban dengan dalih mencari tembakau. Saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah, hanya ada kakek dan neneknya di luar rumah,” ujar Didit, Senin (13/10/25).
Menurut keterangan polisi, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang tidak terkunci untuk masuk dan memanggil korban.
Di dalam rumah, pelaku diduga mencium pipi dan bibir korban dengan penuh nafsu dan paksaan.
Korban yang ketakutan kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Keluarga sempat melaporkan kasus tersebut ke perangkat desa, namun belum ada tindakan karena minim bukti.
“Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang. Keluarga yang sudah waspada langsung memergokinya dan menangkapnya di tempat,” jelas Didit.
Sugiyanto sempat diinterogasi oleh keluarga dan perangkat desa lalu mengakui perbuatannya, kemudian akhirnya diserahkan ke Polsek Puger dan dibawa ke Unit PPA Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra