Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: 2026 Tahun Sulit, Dana Infrastruktur Dipangkas Rp260 miliar Setelah 395 Hari, Kepala Rutan Kraksaan Resmi Berganti Festival Kue Bulan di TITD Pay Lien San, Tradisi Tionghoa yang Terus Dilestarikan Masuk Tahap Administrasi, 18 Proyek Jalan di Lumajang Segera Dikerjakan Geger! Mayat Remaja Membusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Lumajang Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2025 16:02 WIB

Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri


					Polisi menunjukkan sumur tempat jasad korban penganiayaan yang dilakukan cucu sendiri, dibuang.  (Foto: Moh. Rois) Perbesar

Polisi menunjukkan sumur tempat jasad korban penganiayaan yang dilakukan cucu sendiri, dibuang. (Foto: Moh. Rois)

Pasuruan-, Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menetapkan MA (17), remaja pelaku penganiayaan terhadap neneknya sendiri, sebagai tersangka.

Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang cukup terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Krikilan, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/10/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah resmi ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

“Terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Selasa (6/10/2025).

Choirul menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku dipicu rasa kesal karena saat meminjam uang kepada korban, tidak diberi. Korban kemudian dianiaya menggunakan kayu hingga terjatuh dan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membuang tubuh korban ke dalam sumur di area rumah.

Pelaku diamankan polisi pada dini hari berikutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, saat datang bersama ibunya ke rumah korban untuk melayat. Saat itu, polisi yang sudah berada di lokasi mencurigai gelagat pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkapnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Meski tersangka dijerat pasal pembunuhan, kami tetap memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur,” ungkap Choirul. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur

6 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Parkir di Pinggir Jalan, Motor Warga Kebonsari Kulon Kota Probolinggo Raib Dimaling

4 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 6 Ekor Hewan Ternak, Diduga Hasil Curian

3 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Pria Tangerang Dihajar Warga Usai Ketahuan Curi Ban Serep Truk di Pasuruan

2 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Peredaran Narkoba di Jember Dibongkar Polisi, 15 Tersangka Ditangkap

1 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Polres Jember Ungkap Kasus Curanmor dan Penadahan, Cokok 3 Tersangka

1 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Izin Bermasalah, Pemkab Probolinggo Tutup 3 Tempat Karaoke di Dringu

1 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Dua Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Dua Lainnya Kabur

1 Oktober 2025 - 18:04 WIB

Polantas Kejar Terduga Pelaku Curanmor, Diamankan Setelah Motor Ditabrak

30 September 2025 - 20:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal