Pasuruan-, Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menetapkan MA (17), remaja pelaku penganiayaan terhadap neneknya sendiri, sebagai tersangka.
Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang cukup terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Krikilan, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/10/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah resmi ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
“Terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Selasa (6/10/2025).
Choirul menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku dipicu rasa kesal karena saat meminjam uang kepada korban, tidak diberi. Korban kemudian dianiaya menggunakan kayu hingga terjatuh dan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membuang tubuh korban ke dalam sumur di area rumah.
Pelaku diamankan polisi pada dini hari berikutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, saat datang bersama ibunya ke rumah korban untuk melayat. Saat itu, polisi yang sudah berada di lokasi mencurigai gelagat pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkapnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Meski tersangka dijerat pasal pembunuhan, kami tetap memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur,” ungkap Choirul. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra