Jember,- Upaya Polres Jember dalam menekan peredaran narkoba menunjukkan hasil. Dalam kurun waktu akhir Agustus hingga pertengahan September 2025, aparat berhasil membongkar jaringan lintas kota dengan menyita berbagai jenis barang haram.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, menyebutkan bahwa wilayah Jember tidak hanya menjadi lokasi pemasaran. Lebih dari itu, juga menjadi jalur distribusi narkoba yang menghubungkan sejumlah daerah.
“Pengungkapan ini membuktikan bahwa Jember masih menjadi sasaran peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti memutus mata rantai jaringan yang melibatkan antar wilayah,” kata Kapolres, Rabu (1/10/25).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 203,54 gram sabu, 3,69 gram ganja, serta 32.036 butir obat keras berbahaya. Tak hanya itu, sebanyak 15 tersangka berhasil dibekuk, sebagian besar merupakan laki-laki.
Salah satu kasus yang paling menonjol terjadi pada tanggal 5 September 2025 di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. Residivis berinisial R ditangkap dengan barang bukti 43,56 gram sabu yang sudah dikemas untuk diedarkan.
Residivis R diketahui berdomisili di Lumajang dan pernah dipenjara atas kasus serupa. Namun ia kembali mengulangi perbuatannya.
Beberapa hari berselang, tl10 September 2025, Satresnarkoba Polres Jember kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan tersangka A di wilayah Kaliwates.
Dari tangan pria yang berasal dari Surabaya, petugas menemukan 100,51 gram sabu dalam paket siap edar. A diyakini memiliki peran penting dalam peredaran narkoba antarkota yang menjadikan Jember sebagai jalur distribusi.
Pengungkapan berbeda dilakukan pada 30 Agustus 2025 di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Saat itu, polisi menangkap MW dengan barang bukti mencapai 32 ribu butir pil trihexyphenidyl.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menyebut jaringan yang diungkap kali ini memiliki pola kerja yang rapi dan terstruktur.
“Mayoritas barang bukti yang kami sita berupa sabu dan pil keras. Hanya sebagian kecil kasus yang melibatkan ganja,” cetus Noval.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal berlapis sesuai barang bukti yang diamankan. Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Jember.
“Kepemilikan sau diatas lima gram, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp10 miliar,” tandas Noval. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra