Menu

Mode Gelap
Warga Mentor Probolinggo Dicokok Polisi Gara-gara Kepemilikan Bondet Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan PKB Sesalkan Wabup Jember Surati KPK, Desak Bupati-Wabup Duduk Bersama Duh! Motor Warga Kedungsupit Probolinggo Terbakar saat Dikendarai Dugaan Korupsi Sosialisasi Raperda di Jember, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi Dibawah Pengaruh Alkohol, Pria di Kota Probolinggo Gagahi Tetangga di Rusunawa

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2025 11:43 WIB

Warga Mentor Probolinggo Dicokok Polisi Gara-gara Kepemilikan Bondet


					Ilustrasi bondet atau bom ikan. 
Perbesar

Ilustrasi bondet atau bom ikan.

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota menciduk seorang warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo karena diduga memproduksi bondet (bom ikan) di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin menjelaskan, terduga pemilik bondet yang ditangkap adalah pria dengan inisial I (26). Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumahnya.

“Dari laporan itu, tim kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Kamis tanggal 25 September di rumahnya,” ujar Iptu Zainal, Sabtu (27/9/25).

Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa 7 bondet siap pakai, tiga botol bekas minuman berisi bubuk mesiu, satu ketapel, dan satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terduga pelaku memproduksi bondet untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, tergantung ukuran.

Namun, 7 bondet yang disita polisi, diakui terduga pelaku bahwa alat peledak itu dibuat untuk dipakai sendiri sebagai alat berjaga-jaga dari tindak kriminal.

“Harga jual bondet bervariasi sesuai pesanan. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan terkait siapa saja yang membeli bondet tersebut,” tambah Iptu Zainal.

Dalam perkembangannya, terduga pelaku juga diketahui terlibat kasus narkoba. Polisi masih mendalami keterlibatan dan barang bukti dalam kasus tersebut.

Seluruh barang bukti bondet dan bubuk mesiu telah diperiksa dan disita oleh Tim Jihandak Gegana Sat Brimob Polda Jatim. Bahan peledak itu nanti akan diurai untuk mengetahui kandungan bahan peledak di dalamnya.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tandas Iptu Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Sosialisasi Raperda di Jember, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi

26 September 2025 - 18:46 WIB

Dibawah Pengaruh Alkohol, Pria di Kota Probolinggo Gagahi Tetangga di Rusunawa

26 September 2025 - 18:08 WIB

Curi Sepeda Angin Milik Petani di Probolinggo, Warga Malang Babak Belur Dimassa

26 September 2025 - 03:40 WIB

Miris! 45 Penerima Bansos PKH di Lumajang Terindikasi Main Judi Online

25 September 2025 - 15:32 WIB

Maling Satroni Rumah Kos Kapolsek Bugul Kidul, Gondol Motor Milik Nakes

24 September 2025 - 18:08 WIB

Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga

24 September 2025 - 00:39 WIB

Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota

23 September 2025 - 18:01 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal