Menu

Mode Gelap
Zona Merah Ojol di Lumajang, Antara Nafkah yang Terhalang dan Rasa Takut di Lapangan Bupati Lumajang Jamin 919 Lansia Hidup Layak Lewat Program Dapur Lansia Rp475 Ribu Per Kapita Tentukan Garis Kemiskinan di Jember Curi Sepeda Angin Milik Petani di Probolinggo, Warga Malang Babak Belur Dimassa Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

Regional · 26 Sep 2025 15:11 WIB

Rp475 Ribu Per Kapita Tentukan Garis Kemiskinan di Jember


					Kepala  Badan Pusat Statistik (BPS) Jember, Tri Erwandi. (Foto: M. Abd Rozaq Mubarok).
Perbesar

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jember, Tri Erwandi. (Foto: M. Abd Rozaq Mubarok).

Jember,- Badan Pusat Statistik (BPS) Jember menetapkan garis kemiskinan di Kabupaten Jember sebesar Rp475 ribu per kapita per bulan.

Angka ini diperoleh dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan secara rutin setiap tahun.

Kepala BPS Jember, Tri Erwandi, menjelaskan bahwa penghitungan ini termasuk dalam kategori kemiskinan makro.

Artinya, data yang dihasilkan bukan berdasarkan nama dan alamat individu, melainkan hasil survei pengeluaran rumah tangga yang mewakili berbagai lapisan masyarakat.

“Kalau pengeluaran masyarakat per kapita di bawah Rp475 ribu, maka dikategorikan miskin. Sebaliknya, jika di atas angka tersebut, maka tidak miskin. Itu adalah kebutuhan konsumsi dasar baik makanan maupun non-makanan,” terang Tri, Kamis (25/9/25).

Menurutnya, kebutuhan konsumsi dasar mencakup berbagai hal, mulai dari kebutuhan pokok seperti beras, tahu, dan lauk pauk, hingga kebutuhan non-makanan seperti pendidikan dan kesehatan. Semua komponen tersebut dihitung untuk menentukan garis kemiskinan.

Tri mencontohkan, jika dalam satu keluarga terdapat empat anggota, maka kebutuhan minimal yang harus dipenuhi sekitar Rp1,9 juta per bulan.

“Jadi semakin banyak jumlah anggota keluarga, semakin besar pula pengeluaran yang dibutuhkan untuk memenuhi standar kebutuhan dasar,” jelasnya.

Meski begitu, Tri menegaskan bahwa data BPS tidak dapat digunakan untuk menentukan siapa saja penerima bantuan sosial.

“Kalau by name by address itu kewenangan Dinas Sosial. BPS hanya menghitung kemiskinan makro, bukan individu,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap daerah memiliki garis kemiskinan yang berbeda sesuai hasil survei.

“Garis kemiskinan Jember tidak bisa disamakan dengan Bondowoso atau daerah lain karena pola konsumsi masyarakat berbeda-beda,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Zona Merah Ojol di Lumajang, Antara Nafkah yang Terhalang dan Rasa Takut di Lapangan

26 September 2025 - 16:33 WIB

Berbahaya! 13 Kendaraan Jip Bromo Gagal Penuhi Standar saat Uji KIR

25 September 2025 - 18:10 WIB

Pos Polantas Pasar Besar Kota Pasuruan Disulap Jadi Pos Kamling Jalan Raya

25 September 2025 - 13:20 WIB

Jember Jadi Daerah Paling Rawan, KAI Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan KA

24 September 2025 - 20:03 WIB

Alun-alun Kota Probolinggo Punya Tender Baru, Targetkan Revitalisasi Rampung Desember

24 September 2025 - 17:56 WIB

Penerbangan Jember–Jakarta Terwujud, Gus Fawait: Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

23 September 2025 - 18:12 WIB

Akhirnya, Penerbangan Perdana Jember – Jakarta Resmi Terwujud

23 September 2025 - 17:25 WIB

Minim Fasilitas, Pebalap Jember Sambut Baik Rencana Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

23 September 2025 - 11:50 WIB

Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan

23 September 2025 - 00:30 WIB

Trending di Regional