Jember,- Langkah Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto yang melaporkan Bupati, Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai.salah satu partai pengusung pasangan kepala daerah tersebut saat Pilkada Serentak 2024, tak ketinggalan angkat bicara.
Ketua DPC PKB Jember, Ayub Juanidi, mengaku partainya menghormati hak Wabup untuk menyampaikan laporan. Namun, ia menilai substansi isi surat yang tersebar di publik patut dicermati lebih jauh.
“Kami cukup terkejut membaca surat itu. Apalagi ada konferensi pers yang langsung dilakukan oleh Wabup. Itu hak beliau, tapi harus dipahami konteksnya,” ujar Ayub, Jumat (26/9/25).
Menurut Ayub, surat tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam aturan itu, jelas disebutkan posisi wakil bupati bersifat membantu, bukan bertindak independen terlepas dari bupati.
“Jadi tetap ada batasan kewenangan,” tandas dia.
PKB menilai, kegaduhan semacam ini justru merugikan publik. Ditengah capaian pembangunan daerah, masyarakat seharusnya menerima kabar baik, bukan konflik internal pemerintahan.
“Malah yang muncul sekarang malah drama politik yang membuat pemerintah sendiri tercoreng,” tambahnya.
Ayub mengungkapkan, partai pengusung sudah berkoordinasi untuk mencari solusi. PKB bahkan mendorong agar bupati dan wakil bupati duduk bersama, membuka komunikasi, dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Wong sama-sama orang Jember. Tinggal ketemu, ngopi, bicara dengan kepala dingin,” tutur Ayub.
Sebagai partai pengusung, sambungnya, PKB memiliki tanggung jawab menjaga soliditas pemerintahan daerah.
Bahkan, menurut Ayub, lobi politik hingga ke tingkat pusat telah dilakukan demi kelancaran pembangunan di Jember.
“Kami kecewa kalau justru muncul konflik di tengah perjuangan mengamankan anggaran pusat,” ungkapnya.
Ia pun berharap, masalah internal bisa dituntaskan secara tertutup. “Ini urusan rumah tangga pemerintahan, jangan diumbar keluar. Kalau ada persoalan, cukup diselesaikan di meja bersama,” Ayub memungkas. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra