Lumajang, – Sebanyak 45 penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Temuan ini mengundang keprihatinan publik, mengingat dana bansos seharusnya dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan dasar keluarga miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, menyampaikan data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos sebelumnya menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami dapat data dari Kemensos yang asalnya dari PPATK, bahwa di Kabupaten Lumajang ada 45 penerima bansos yang terindikasi bermain judi online,” ungkap Akbar, Kamis (25/9/25)
Akbar menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap identitas dan rekening penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online. Ia mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus serupa di daerah lain, identitas penerima bantuan disalahgunakan oleh pihak lain.
“Banyak kasus sebelumnya, penerima bansos ternyata sudah tua dan tidak bisa menggunakan HP. Tapi identitas dan rekeningnya dipakai orang lain untuk bermain judol,” jelasnya.
Verifikasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan, guna memastikan kebenaran data. Jika terbukti benar bahwa penerima bansos menggunakan bantuan untuk berjudi, maka Kemensos akan mencabut hak bantuannya.
“Kalau memang terbukti, kami akan ajukan pemberian sanksi berupa pencabutan bansos,” tegas Akbar. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra