Menu

Mode Gelap
Kebakaran Landa Gedung PT. Sorini Towa Berlian Corporindo, Tiga Pekerja Luka Bakar Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru Sebagian Jalur ke Bromo Diutup, via Ranupane Jadi Alternatif Utama Wisatawan Miris! 45 Penerima Bansos PKH di Lumajang Terindikasi Main Judi Online Pos Polantas Pasar Besar Kota Pasuruan Disulap Jadi Pos Kamling Jalan Raya Cegah Gondok dan Gizi Buruk, Lumajang Perketat Pengawasan Garam Tanpa Yodium

Hukum & Kriminal · 25 Sep 2025 15:32 WIB

Miris! 45 Penerima Bansos PKH di Lumajang Terindikasi Main Judi Online


					Sebanyak 45 penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang. Perbesar

Sebanyak 45 penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang.

Lumajang, – Sebanyak 45 penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Temuan ini mengundang keprihatinan publik, mengingat dana bansos seharusnya dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan dasar keluarga miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, menyampaikan data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos  sebelumnya menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami dapat data dari Kemensos yang asalnya dari PPATK, bahwa di Kabupaten Lumajang ada 45 penerima bansos yang terindikasi bermain judi online,” ungkap Akbar, Kamis (25/9/25)

Akbar menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap identitas dan rekening penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online. Ia mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus serupa di daerah lain, identitas penerima bantuan disalahgunakan oleh pihak lain.

“Banyak kasus sebelumnya, penerima bansos ternyata sudah tua dan tidak bisa menggunakan HP. Tapi identitas dan rekeningnya dipakai orang lain untuk bermain judol,” jelasnya.

Verifikasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan, guna memastikan kebenaran data. Jika terbukti benar bahwa penerima bansos menggunakan bantuan untuk berjudi, maka Kemensos akan mencabut hak bantuannya.

“Kalau memang terbukti, kami akan ajukan pemberian sanksi berupa pencabutan bansos,” tegas Akbar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Satroni Rumah Kos Kapolsek Bugul Kidul, Gondol Motor Milik Nakes

24 September 2025 - 18:08 WIB

Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga

24 September 2025 - 00:39 WIB

Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota

23 September 2025 - 18:01 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal