Probolinggo,– Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo akhirnya menutup gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Senin (22/9/2025) siang.
Penutupan gerai mie dengan ciri khas pedas ini dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo. Penutupan ditandai dengan pemasangan banner pengumuman penutupan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, Muhammad Abas, menyampaikan bahwa penutupan berdasarkan rekomendasi yang menyatakan kegiatan usaha Mie Gacoan belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Jadi kami (Pemkot Probolinggo) tidak bertujuan mematikan usaha, namun memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penutupan ini berdasarkan SK penghentian kegiatan sementara mulai 22 September hingga 30 hari ke depan,” ujar Abbas.
Abas menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib menghormati regulasi yang ada. Masyarakat juga diharapkan memahami langkah ini sebagai upaya untuk kepentingan bersama.
Pemkot Probolinggo, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi dengan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Tentunya kami (Pemkot) terbuka dan siap mendampingi manajemen dalam proses pemenuhan persyaratan agar nantinya dapat kembali beroperasi,” imbuh Abas.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Mie Gacoan, Purnama Aditya, menanggapi keputusan penutupan tersebut dengan menuliskan beberapa poin:
1. Kami sangat menyayangkan keputusan penghentian sementara operasional gerai. Kami memahami langkah tersebut diambil dalam kerangka penegakan aturan, namun hal ini berdampak langsung kepada karyawan yang mayoritas warga lokal serta para mitra ojek online yang bergantung pada aktivitas gerai. Kami berharap proses ini mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi di sekitar lokasi.
2. Seluruh perizinan operasional telah kami proses ke dinas terkait. Kami menghormati prosedur administrasi yang berlaku dan memahami bahwa penyelarasan administrasi membutuhkan waktu. Kami berkomitmen melengkapi setiap persyaratan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait hingga seluruh tahapan perizinan dinyatakan tuntas.
3. Terkait penataan lahan parkir, hingga kini belum tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Kota. Syarat dan komponen biaya yang diajukan masih kami kaji karena dirasa cukup memberatkan operasional gerai. Kami tetap terbuka untuk mencari opsi sesuai ketentuan, proporsional dari sisi biaya, serta menjaga kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.
4. Kami menghormati Pemerintah Kota, dinas terkait, serta seluruh jajaran pemangku kebijakan di Kota Probolinggo dengan terus menerima dan mendengarkan masukan yang konstruktif. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra