Menu

Mode Gelap
Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas Cegah Kecelakaan, Polisi Uji Kelayakan Jeep Bromo Secara Gratis Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa Perdana ke Jember, Truk Ekspedisi Kecelakaan di Lumajang

Pemerintahan · 22 Sep 2025 14:31 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa


					Koperasi Desa Merah Putih (foto: Ilustrasi). Perbesar

Koperasi Desa Merah Putih (foto: Ilustrasi).

Lumajang, – Program pemberdayaan ekonomi berbasis desa di Kabupaten Lumajang kembali mencatat kemajuan signifikan.

Seluruh Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk di 198 desa dan 7 kelurahan kini telah berbadan hukum secara resmi, sebuah langkah awal penting sebelum koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha dan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, mengungkapkan dengan status hukum yang jelas, koperasi desa sudah memenuhi syarat dasar untuk bergerak dalam sektor usaha yang produktif dan berkelanjutan.

“Sudah terbentuk dan semuanya berbadan hukum. Ini jadi modal kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu memulai usaha sesuai potensi masing-masing desa,” katanya, Senin (22/9/25).

Bayu menambahkan, tugas utama pemerintah daerah adalah mendampingi koperasi desa dalam memetakan jenis usaha yang akan dikembangkan.

Setiap koperasi diberikan keleluasaan untuk memilih sendiri arah bisnisnya baik itu pergudangan, transportasi, apotek, atau sektor lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

“Kita fasilitasi mereka mau ngurus usaha apa. Nanti kita bantu arahkan, tetapi tetap mereka yang memilih. Yang penting akta dan KBLI-nya sesuai, dan izin usahanya diurus,” jelas Bayu.

Selain legalitas, koperasi desa juga dipersiapkan untuk bisa mengakses pembiayaan dari bank. Skema yang digunakan adalah melalui penjaminan Dana Desa (DD) maksimal 30 persen dari total pagu anggaran desa.

Artinya, koperasi dapat menggunakan sebagian Dana Desa sebagai jaminan pinjaman ke perbankan, namun harus melalui persetujuan kepala desa dan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.

“Status hukum itu penting, karena jadi syarat wajib untuk bisa mengakses modal usaha. Tapi yang tak kalah penting adalah perencanaan bisnisnya. Harus matang, realistis, dan menjanjikan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

22 September 2025 - 13:39 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Trending di Pemerintahan