Probolinggo,– Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mencokok 10 tersangka pengedar sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari 10 tersangka, barang bukti sabu yang disita mencapai 39,66 gram.
Adapun 10 pengedar yang berhasil dibekuk Satresnarkoba, yakni:
1. FZ (bandar sabu) dengan barang bukti 31,2 gram, ditangkap di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
2. RH (pengedar) dengan barang bukti 0,30 gram, ditangkap di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
3. MZZ (pengedar) dengan barang bukti 2,15 gram, ditangkap di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
4. RNR (pengedar) dengan barang bukti 0,55 gram, ditangkap di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
5. ARFH (pengedar) dengan barang bukti 0,54 gram, ditangkap di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
6. FB (pengedar) dengan barang bukti 1,30 gram, ditangkap di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan.
7. JK (pengedar) dengan barang bukti 1,32 gram, ditangkap di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
8. MSH (pengedar) dengan barang bukti 0,50 gram, ditangkap di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.
9. JS (pengedar) dengan barang bukti 0,69 gram, ditangkap di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.
10. A (pengedar) dengan barang bukti 1,11 gram, ditangkap di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, 8 dari 10 orang tersangka masih dalam satu jaringan. Sebanyak tujuh orang diantaranya mendapatkan barang dari tersangka FZ.
“Sepuluh tersangka yang kita amankan ini beroperasi di wilayah Kota Probolinggo dan sekitarnya, dengan sasaran penjualan ke berbagai kalangan,” ujar Kapolres AKBP Rico saat rilis kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/2025).
Kapolres menjelaskan, FZ yang merupakan bandar sabu-sabu, mendapat pasokan dari seorang DPO asal Bangkalan Madura dengan sebutan Changcuters, yang memiliki 50 gram sabu.
Selain 10 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 39,66 gram sabu, 6 unit timbangan digital, 404 klip plastik kecil kosong, 11 unit ponsel, serta uang tunai Rp3,1 juta.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Kapolres. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra