Menu

Mode Gelap
Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

Regional · 15 Sep 2025 16:32 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat


					Tangkapan layar video aktivitas paralayang di kawasan Bromo yang viral di media sosial Perbesar

Tangkapan layar video aktivitas paralayang di kawasan Bromo yang viral di media sosial

Pasuruan, – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan larangan keras terhadap aktivitas paralayang di kawasan Bromo. Pelanggar aturan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan konservasi, tetapi juga terancam sanksi adat masyarakat Tengger.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan bahwa video kegiatan paralayang yang belakangan viral di media sosial diketahui dilakukan pada 30 Juli 2025.

“Menurut seorang saksi, lokasi kegiatan berada di sekitar Lemah Pasar. Namun hingga kini, identitas wisatawan tersebut belum diketahui,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan, seluruh aktivitas paralayang maupun olahraga aeromodeling lainnya dilarang di kawasan TNBTS, termasuk Bromo. Larangan tersebut diberlakukan karena kawasan Bromo merupakan wilayah sakral bagi masyarakat adat Tengger.

“Paralayang di kawasan Bromo merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai sakral masyarakat Tengger,” ujarnya.

Larangan ini diperkuat dengan Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024. Surat tersebut menegaskan bahwa kawasan Bromo adalah kawasan sakral yang dilindungi.

Bagi yang melanggar, lanjut Rudi, dapat dikenai sanksi adat. Jenis sanksi yang berlaku mulai dari sanksi sedang berupa ritual bersih kawasan, hingga sanksi fisik dan sosial sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral masyarakat Tengger,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aktivitas paralayang di kawasan Bromo viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut tampak seorang wisatawan menerbangkan paralayang berwarna oranye dan disaksikan sejumlah pengunjung.

Balai Besar TNBTS saat itu langsung menegaskan bahwa aktivitas paralayang di kawasan Bromo adalah terlarang dan tengah menelusuri pelaku serta pemandu wisata yang terlibat. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR

9 September 2025 - 16:44 WIB

Trending di Regional