Menu

Mode Gelap
Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

Pemerintahan · 12 Sep 2025 17:42 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa


					Sekrearis Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono.
Perbesar

Sekrearis Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono.

Lumajang, – Setelah lebih dari 16 tahun digunakan, kendaraan operasional bagi kepala desa di 198 desa se-Kabupaten Lumajang akhirnya akan diperbarui.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengalokasikan dana sebesar Rp35 juta per desa melalui alokasi dana desa (ADD) khusus atau earmark yang penggunaannya telah ditentukan secara spesifik.

Kendaraan operasional yang selama ini digunakan adalah Honda Megapro yang difasilitasi sejak tahun 2009. Selama lebih dari satu dekade, motor tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat, mulai dari distribusi dokumen, kunjungan ke dusun terpencil, hingga tugas-tugas lapangan lainnya.

“Setiap desa difasilitasi alokasi Rp35 juta untuk pembaruan kendaraan operasional. Anggaran ini bersifat khusus dan penggunaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, Jumat (12/9/25).

Kebebasan memilih, lanjut dia, tapi sesuai batas anggaran.

Pemerintah desa tetap diberikan keleluasaan dalam memilih jenis kendaraan, dengan catatan tetap sesuai plafon anggaran yang telah ditentukan. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan dan kondisi geografis desa yang beragam.

“Pemerintah desa memilih sendiri jenis kendaraannya. Yang penting sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Ada desa di dataran tinggi yang mungkin butuh motor dengan spesifikasi lebih kuat, sementara desa lain bisa memilih kendaraan yang lebih praktis,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dengan total anggaran lebih dari Rp6,9 miliar (198 desa × Rp35 juta), kebijakan ini juga menjadi bentuk pengelolaan dana desa yang diarahkan secara strategis. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak

12 September 2025 - 14:10 WIB

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Trending di Pemerintahan