Lumajang,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang mulai mempertimbangkan perluasan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan ke sektor buruh tambang.
Hal ini menyusul tingginya risiko kerja dihadapi para buruh di sektor pertambangan, yang selama ini belum banyak tersentuh perlindungan formal.
Kepala Disnaker Lumajang, Subechan, mengungkapkan perluasan target peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak hanya berhenti pada buruh tani tembakau, tetapi juga perlu menyasar kelompok pekerja rentan lainnya.
“Buruh tambang itu risikonya sangat jelas. Selama ini banyak dari mereka yang bekerja tanpa perlindungan ketenagakerjaan. Ini yang menjadi perhatian kami untuk tahun-tahun mendatang,” katanya, Rabu (10/9/25).
Menurut Subechan, buruh tambang memiliki pola kerja yang tidak tetap dan berpindah-pindah sesuai dengan lokasi proyek, sehingga banyak dari mereka tidak memiliki status sebagai pekerja tetap.
Hal ini yang membuat mereka sulit dijangkau oleh sistem perlindungan formal berupa jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Banyak buruh tambang itu bukan pekerja tetap. Kadang hanya ikut proyek, setelah selesai ya pindah ke lokasi lain. Tapi risikonya tetap tinggi, dan mereka tetap manusia kerja yang harus dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menghitung potensi anggaran dan jumlah sasaran apabila program ini diperluas ke sektor tambang maupun kelompok pekerja rentan lainnya seperti ojek online (ojol) dan pedagang keliling.
“Kalau yang kita cover sekarang buruh tani tembakau, ke depan harapannya pekerja rentan lain juga bisa masuk. Ojol, buruh tambang, bahkan pedagang keliling yang tiap hari keluar masuk jalan dengan risiko kerja tinggi,” katanya.
Untuk diketahui, Disnaker Lumajang telah menyalurkan Rp732 juta dari DBHCHT untuk memberikan jaminan sosial kepada 5.606 buruh tani tembakau, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama tujuh bulan (Juni-Desember 2025).
Selain itu, alokasi DBHCHT sebesar Rp1,2 miliar juga digunakan untuk pelatihan kerja di bidang otomotif, las, listrik, dan desain guna meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal.
“Tujuan akhir kami bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi membangun kemandirian. Kalau mereka bisa lanjut mandiri ikut BPJS secara pribadi, maka DBHCHT bisa kita alihkan ke sektor lain yang lebih butuh perhatian,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra