Probolinggo,– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember pada Senin (8/9/2025) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo oleh Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengky Prasetyo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan.
“Kolaborasi ini bertujuan memperkuat aspek hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional perusahaan dalam menghadapi dinamika aktivitas perkeretaapian,” ujar Hengky.
Melalui kerja sama ini, KAI Daop 9 Jember berharap dapat semakin memperkuat sistem hukum di lingkungan perusahaan.
Dengan pendampingan tersebut, operasional diharapkan berjalan lebih akuntabel dan terjamin dari sisi hukum demi peningkatan layanan kepada masyarakat.
Adapun lingkup kerja sama meliputi pendampingan serta penyelesaian perkara hukum perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan maupun pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan.
Selain itu, dukungan juga diberikan dalam percepatan investasi perkeretaapian, pembangunan proyek strategis, pemulihan aset, pertukaran data, serta konsultasi dan koordinasi hukum.
“MoU ini menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam menciptakan kepastian hukum, memperkuat transparansi, serta mendukung iklim bisnis yang sehat,” paparnya.
“Kerja sama ini juga menjadi fondasi bagi keberlanjutan layanan KAI kepada masyarakat,” tambah Hengky. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra