Menu

Mode Gelap
Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025 Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2025 14:42 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang


					RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri bersama jajaran menunjukkan barang bukti penganiyaan di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto. (Foto: Hafiz Rozani). Perbesar

RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri bersama jajaran menunjukkan barang bukti penganiyaan di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto. (Foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Andri (24), warga Desa Kesungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap aparat kepolisian, Minggu (31/8/2025).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DEP (31), warga Dusun Kapuran, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“Penganiayaan ini bermula empat hari sebelum kejadian. Pelaku menemukan percakapan antara istrinya dengan korban, baik melalui WhatsApp (WA) maupun Instagram (IG),” jelas Kapolres, Selasa sore (2/9/2025).

Menurut Kapolres, saat menghadiri pawai di Desa Kesungsupit, pelaku sengaja membawa sebilah celurit dengan niat mencari korban. Benar saja, saat di lokasi, pelaku bertemu langsung dengan korban.

Amarah dan dendam yang berkecamuk, membuat pelaku kemudian mengejar korban hingga ke tempat kejadian perkara (TKP). Ia langsung membacok korban yang terjatuh beberapa kali.

Dari hasil penyelidikan, korban mengalami luka akibat sabetan celurit sebanyak 25 kali. Sabetan senjata tajam mengenai bagian tangan, leher, dan kepala korban.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, kurang dari enam jam setelah kejadian,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, serta sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Rico.

Diketahui, pembacokan terjadi di Desa Kesungsupit, Minggu (31/8/2025) malam. Korban dibacok oleh pelaku ditengah jalan hingga terkapar bersimbah darah. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal