Probolinggo,- Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Andri (24), warga Desa Kesungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap aparat kepolisian, Minggu (31/8/2025).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DEP (31), warga Dusun Kapuran, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
“Penganiayaan ini bermula empat hari sebelum kejadian. Pelaku menemukan percakapan antara istrinya dengan korban, baik melalui WhatsApp (WA) maupun Instagram (IG),” jelas Kapolres, Selasa sore (2/9/2025).
Menurut Kapolres, saat menghadiri pawai di Desa Kesungsupit, pelaku sengaja membawa sebilah celurit dengan niat mencari korban. Benar saja, saat di lokasi, pelaku bertemu langsung dengan korban.
Amarah dan dendam yang berkecamuk, membuat pelaku kemudian mengejar korban hingga ke tempat kejadian perkara (TKP). Ia langsung membacok korban yang terjatuh beberapa kali.
Dari hasil penyelidikan, korban mengalami luka akibat sabetan celurit sebanyak 25 kali. Sabetan senjata tajam mengenai bagian tangan, leher, dan kepala korban.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, kurang dari enam jam setelah kejadian,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, serta sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Rico.
Diketahui, pembacokan terjadi di Desa Kesungsupit, Minggu (31/8/2025) malam. Korban dibacok oleh pelaku ditengah jalan hingga terkapar bersimbah darah. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra