Lumajang, – Niat hati ingin makan malam santai bersama teman, Hasan (36), warga Sukodono, Lumajang malah jadi korban kekerasan di tengah jalan. Insiden itu terjadi di Jalan HOS Tjokroaminoto, Lumajang, pada Jumat (30/8/25) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa bermula saat Hasan dan tiga rekannya tengah dalam perjalanan menuju sebuah kafe.
Tanpa diduga, mereka dihampiri oleh empat orang tak dikenal yang datang dengan dua sepeda motor dengan berboncengan.
“Salah satu dari mereka mengajak korban balapan di jalan. Tapi korban menolak. Mungkin merasa dipermalukan atau ditolak, pelaku langsung emosi,” kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (2/9/25).
Penolakan itu rupanya membuat pelaku, yang belakangan diketahui berinisial MA (24), gelap mata. Tanpa banyak bicara, ia langsung menghantam dada Hasan dengan tangan kosong. Pukulan keras itu membuat korban terjatuh ke aspal.
“Pas jatuh, dia (korban) masih coba bangun. Tapi pelaku datang lagi dan memukul kepala korban. Saat itu juga motor korban dibawa kabur,” katanya.
Rekan-rekan korban yang ketakutan langsung lari menyelamatkan diri. Anehnya, teman-teman pelaku juga ikut kabur, diduga tak menyangka MA akan bertindak sebrutal itu.
Pada saat itu, motor disembunyikan di bawah jembatan. Setelah menerima laporan dari warga, polisi bergerak cepat. Tim Reskrim telah melacak keberadaan MA di rumah temannya di sekitar Kota Lumajang.
“Pelaku sempat bersembunyi. Tapi setelah kami selidiki, akhirnya bisa diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Saat diinterogasi, MA mengaku telah menyembunyikan motor korban di bawah Jembatan Biting, di kawasan Sungai Bondoyudho. Lokasi itu dipilih karena cukup tersembunyi dan jarang dilalui warga pada malam hari.
“Barang bukti berhasil ditemukan dalam kondisi utuh. Sudah kami amankan,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui MA dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung. “Ia mengaku minum miras bersama temannya sebelum bertemu korban,” jelasnya.
Kini MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, kondisi Hasan saat ini sudah mulai membaik. Ia mengalami memar di dada dan pelipis, dan masih menjalani perawatan jalan.
“Kami harap ini jadi pelajaran. Jangan sampai jalanan dijadikan tempat ugal-ugalan atau pelampiasan emosi,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra