Menu

Mode Gelap
Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2025 19:14 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba


					Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Perbesar

Pasuruan, – RK (31), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditahan polisi setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Sebelumnya, ia hanya terlibat perkara masuk rumah tanpa izin yang berakhir damai lewat jalur mediasi.

Kasus ini terjadi Rabu (27/8/2025) dini hari. RK masuk ke rumah tetangganya, tempat AA (21), seorang perempuan, sedang sendirian karena suaminya tengah berjualan di pasar.

Merasa takut, AA keluar rumah dan melaporkan kejadian itu kepada suaminya. Tak terima, keluarga AA pada siang harinya merusak kaca rumah RK. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Unit PPA Satreskrim memfasilitasi mediasi pada Kamis (28/8/2025) malam. Hasilnya, AA menerima permintaan maaf RK dan sepakat berdamai.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menegaskan, penyelesaian perkara ini sesuai prinsip Restorative Justice.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, proses hukum tetap kami lanjutkan jika pelaku mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Namun, hasil pemeriksaan urine terhadap RK justru menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumahnya dan menemukan satu set alat isap bong, satu korek api kuning, dan satu sedotan modifikasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo membenarkan, penanganan kasus tersebut. Hingga Jumat (29/8/2025), RK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota.

“Ia terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan I,” tegas Arief. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal