Pasuruan, – RK (31), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditahan polisi setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
Sebelumnya, ia hanya terlibat perkara masuk rumah tanpa izin yang berakhir damai lewat jalur mediasi.
Kasus ini terjadi Rabu (27/8/2025) dini hari. RK masuk ke rumah tetangganya, tempat AA (21), seorang perempuan, sedang sendirian karena suaminya tengah berjualan di pasar.
Merasa takut, AA keluar rumah dan melaporkan kejadian itu kepada suaminya. Tak terima, keluarga AA pada siang harinya merusak kaca rumah RK. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Unit PPA Satreskrim memfasilitasi mediasi pada Kamis (28/8/2025) malam. Hasilnya, AA menerima permintaan maaf RK dan sepakat berdamai.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menegaskan, penyelesaian perkara ini sesuai prinsip Restorative Justice.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, proses hukum tetap kami lanjutkan jika pelaku mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Namun, hasil pemeriksaan urine terhadap RK justru menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumahnya dan menemukan satu set alat isap bong, satu korek api kuning, dan satu sedotan modifikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo membenarkan, penanganan kasus tersebut. Hingga Jumat (29/8/2025), RK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota.
“Ia terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan I,” tegas Arief. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra