Lumajang, – Sulasno (47), warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang atas dugaan penipuan bermodus bantuan sosial (bansos).
Sulasno dilaporkan menipu sejumlah warga di Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, dengan menyamar sebagai petugas Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia menjanjikan bantuan uang tunai sebesar Rp4.500.000 dan 10 kilogram beras kepada warga. Syaratnya warga diminta menyerahkan sejumlah uang tunai dan dokumen pribadi seperti KTP dan kartu keluarga.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, tersangka meminta uang hingga Rp1 juta per orang, dengan alasan untuk membuka rekening bank penerima bansos.
Namun berdasarkan keterangan korban, uang yang diserahkan bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp500.000.
“Pelaku mendatangi rumah warga dan mengaku petugas PKH. Ia meminta uang dengan dalih untuk membuka rekening agar bansos bisa dicairkan. Sejauh ini ada empat korban yang sudah melapor,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (29/8/25).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pakel, Sampurno, menyampaikan, pada saat itu Sulasno meminta dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta memungut uang dari warga dengan janji akan memasukkan mereka sebagai penerima bansos.
“Jumlah uang yang diminta bervariasi, bahkan ada yang dimintai hingga Rp700 ribu,” katanya.
Korban umumnya adalah warga lanjut usia yang tidak begitu memahami alur resmi pendataan bantuan sosial. Aksi Sulasno akhirnya terbongkar setelah beberapa warga merasa curiga dan membandingkan cerita satu sama lain.
Saat dikonfrontasi, warga yang kesal langsung menghadiahi pelaku dengan bogem mentah sebelum akhirnya diamankan polisi.
“Pelaku sempat dipukuli warga karena sudah terlalu banyak menipu. Korbannya tidak hanya di Pakel, tapi juga menyasar wilayah Gucialit dan Padang,” lanjut Sampurno. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra