Lumajang, – Tiga truk kayu penuh muatan dihentikan petugas gabungan Perhutani dan Polsek Candipuro, Kabupaten Lumajang. Truk-truk ini diduga membawa kayu hasil penebangan liar dari kawasan hutan milik Perhutani, tanpa dokumen resmi.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai aktivitas pemuatan kayu di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.
Tak hanya itu, petugas juga mendatangi rumah salah satu terduga pelaku bernama Tarimin. Di lokasi, ditemukan sejumlah pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging.
Namun penangkapan sempat memicu ketegangan. Keluarga pelaku membantah tudingan, dan menyebut kayu tersebut berasal dari pohon yang ditanam warga secara mandiri bertahun-tahun lamanya.
Sementara itu, Perhutani memastikan penebangan dilakukan tanpa izin yang sah. Prosedur kerja sama dan pembagian hasil panen dengan penggarap sama sekali tidak ditempuh.
“Kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 meter kubik ke Polres Lumajang serta satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro ke Polres Lumajang,” kata kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, Ahmad Faizal, Kamis (28/8/25) sore.
Sementara itu, ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Junaedi menyampaikan, pada saat proses penanaman dibiarkan begitu saja oleh pihak perhutani.
“Dulu saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Kasihan masyarakat. Kita selama ini sudah coba berkomunikasi dengan Perhutani, tapi memang belum sempat koordinasi soal penebangan ini,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra