Lumajang, – Komisi C DPRD Lumajang menegaskan pentingnya kemandirian daerah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai langkah antisipatif menghadapi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal, menyatakan pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk meningkatkan PAD.
Salah satu caranya adalah dengan menggali potensi sektor pajak daerah secara maksimal, seperti pajak hotel, restoran, serta kontribusi dari pelaku UMKM yang jumlahnya terus bertambah.
“Untuk menyelamatkan anggaran daerah di tengah pengurangan dana transfer pusat, maka daerah harus mandiri dengan meningkatkan PAD,” tegas Zainal, Jum’at (29/8/25).
Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Lumajang mencatat terdapat 5.000 UMKM aktif di wilayah tersebut. Menurut Zainal, jika setiap UMKM menyumbang pajak minimal Rp20.000 per bulan, maka kontribusi sektor ini bisa mencapai Rp1,2 miliar dalam setahun.
Namun demikian, ia menekankan peningkatan PAD harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Selama ini, DPRD sendiri kesulitan untuk mendapatkan data rinci terkait perolehan pajak daerah.
“Jangankan masyarakat umum, kami dari DPRD pun seringkali hanya disajikan data global, bahkan kadang hanya dalam bentuk persentase saja,” keluhnya.
Untuk itu, Komisi C mendorong adanya digitalisasi sistem pemungutan dan pelaporan pajak, agar setiap pemasukan bisa diawasi oleh semua pihak, baik DPRD maupun masyarakat sebagai wajib pajak.
“Jangan hanya menagih, tapi pemerintah juga harus memberikan perhatian kepada pelaku usaha,” pungkas dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra