Lumajang, – Satu terpidana kasus ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Surabaya.
Terpidana yang dipindahkan dari Lapas Lumajang itu Tono, warga Desa Argosari.
Sebelumnya Tono merupakan salah satu di antara lima terpidana kasus penanaman ganja di kawasan perbukitan, tepatnya di Dusu Pusung Duwur. Sementara empat lainnya, yakni Tomo, Suwari, Jumaat, dan Bambang.
Sementara, Tomo ayah dari Tono juga mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara. Sedangkan, terpidana Suwari dan Jumaat yang awalnya divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, mendapatkan keringanan menjadi 10 tahun usai menang banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Untuk terpidana Bambang saat ini masih menjalani proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya upaya bandingnya gagal. Sebelumnya, Bambang dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang memastikan bahwa pemindahan terpidana Tono ke Lapas Kelas I Surabaya dilakukan semata-mata karena pertimbangan tingkat hukuman yang dijalaninya.
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana menegaskan, pemindahan tersebut bukan karena Tono memiliki catatan buruk selama menjadi warga binaan di Lumajang.
“Bukan karena yang bersangkutan ini bermasalah, tapi memang vonis hukumannya terlalu tinggi, jadi kita pindahkan ke Lapas yang lebih representatif,” kata Mahendra, Rabu (27/8/25).
Apalagi, kata dia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang kini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Padahal, kapasitas ideal hanya untuk 250 warga binaan, namun jumlah saat ini sudah melampaui 700 orang.
Selain itu, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang sudah jauh melebihi kuota ideal yang hanya 250 orang. Menurutnya, saat ini jumlah warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Lumajang sudah lebih dari 700 orang.
“Karena jumlah warga binaan sudah melebihi batas, maka yang masa hukumannya tinggi akan kami pindahkan,” ungkapnya.
Mahendra menambahkan, pemindahan dilakukan secara bertahap ke Lapas Kelas I Surabaya, terutama untuk narapidana dengan vonis tinggi, termasuk kasus narkotika.
“Ada juga yang terkait ganja dan divonis maksimal, nanti juga akan dipindahkan. Saat ini masih menunggu proses kasasi, jadi baru satu yang sudah kami kirim,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra