Pasuruan, – Seorang sopir truk pasir, A-S (33), kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap lantaran nekat menjadi kurir sabu dan hendak mengantarkan paket narkoba ke pembeli.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di jalan desa setempat saat hendak mengantar paket sabu, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah klip sabu dan 5.789 butir inex yang disimpan di rumahnya.
“Total barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 11 kantong plastik sabu seberat 161, 019 gram dan 5.789 butir inex,” jelas Joko, Sabtu (23/8/2025).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk pasir mengaku, menjadi kurir demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga dan biaya sekolah anak.
Dalam sepekan menjalankan aksinya, A-S memperoleh upah sekitar Rp1,5 juta serta bisa menikmati sabu secara gratis.
A-S juga mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. H-R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini masih memburu H-R sebagai pemasok sabu.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Joko. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra