Menu

Mode Gelap
Bikin Panik! Tumpukan Kayu di Pabrik Tahu Kota Probolinggo Terbakar PT KAI Daop 9 Jember Berangkatkan 288 Peserta Tajemtra 2025 dengan Kereta Gratis Nyambi Kurir Sabu, Sopir Truk Pasir di Pasuruan Ditangkap Polisi Dipoles Terpisah dari Revitalisasi Alun-alun, Pujasera Akan Dikonsep ala Drive Thru Jadi Tersangka Pemerasan, Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkab Lumajang Jamin Tak Ganggu Aktivitas Warga

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2025 16:25 WIB

Nyambi Kurir Sabu, Sopir Truk Pasir di Pasuruan Ditangkap Polisi


					Tersangka saat dimintai keterangan oleh polisi. Perbesar

Tersangka saat dimintai keterangan oleh polisi.

Pasuruan, – Seorang sopir truk pasir, A-S (33), kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap lantaran nekat menjadi kurir sabu dan hendak mengantarkan paket narkoba ke pembeli.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di jalan desa setempat saat hendak mengantar paket sabu, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah klip sabu dan 5.789 butir inex yang disimpan di rumahnya.

“Total barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 11 kantong plastik sabu seberat 161, 019 gram dan 5.789 butir inex,” jelas Joko, Sabtu (23/8/2025).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk pasir mengaku, menjadi kurir demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga dan biaya sekolah anak.

Dalam sepekan menjalankan aksinya, A-S memperoleh upah sekitar Rp1,5 juta serta bisa menikmati sabu secara gratis.

A-S juga mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. H-R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini masih memburu H-R sebagai pemasok sabu.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Joko. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan Sertifikat K3

22 Agustus 2025 - 17:47 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3

21 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal