Lumajang, – Kepolisian Resor Lumajang berhasil menangkap dua dari empat terduga pelaku pencurian meteran air milik pelanggan Perumdam Tirta Mahameru yang sempat hilang sebanyak 96 unit pada Juni 2025. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru, Khoirul Anam.
Sebagai tindak lanjut dari kasus pencurian ini, Perumdam Tirta Mahameru mengambil kebijakan baru yang menggratiskan biaya penggantian meteran air bagi pelanggan yang kehilangan meterannya akibat pencurian.
“Jadi kemarin kami sudah ubah klausulnya bahwa meteran tersebut adalah aset perusahaan, sehingga ketika hilang akan diganti oleh perusahaan,” jelas Khoirul Anam saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu (20/8/25).
Warga yang sudah melakukan penggantian meteran secara mandiri dapat mengajukan klaim penggantian biaya dengan menunjukkan kuitansi pembelian.
“Sedangkan bagi yang belum mengganti meteran, dapat mengajukan pelaporan kehilangan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian untuk diproses pemasangan meteran baru tanpa biaya,” katanya.
Khoirul Anam menegaskan, agar masyarakat segera melapor jika mengalami kehilangan meteran air agar proses penggantian dapat dilakukan dengan cepat.
“Kita tidak menginginkan ada yang hilang lagi, tapi kalau itu terjadi warga bisa lapor ke kami, selama kurang dari 7×24 jam pasti akan kami ganti yang baru,” jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Lumajang atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku pencurian meteran air milik pelanggan PDAM.
Dalam pernyataannya, Khoirul Anam menegaskan, keberhasilan tersebut tidak hanya mencerminkan kerja keras dan kesigapan aparat kepolisian, tetapi juga memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat pengguna layanan air bersih.
“Tindakan pencurian meteran air sangat merugikan pelanggan maupun Perumdam, sehingga penegakan hukum ini menjadi langkah penting dalam menjaga pelayanan air bersih tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra