Probolinggo,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, Selasa (19/8/2025).
Penggeledahan ini diduga terkait dengan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelabuhan di Probolinggo, sejak tahun 2017 hingga 2025.
“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto kepada wartawan.
Windhu menjelaskan penggeledahan dilakukan tim penyidik pada 19 Agustus 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB dengan didampingi petugas keamanan dari POM TNI.
Ia mengungkapkan empat lokasi yang digeledah, yakni Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda Surabaya, Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir Kabupaten Gresik, Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN Kota Probolinggo, serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur Kota Probolinggo.
Selama tiga jam lebih melakukan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
“Barang-barang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dan akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian,” beber Windhu.
Diketahui, PT. DABN adalah anak perusahaan dari PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
PT DABN bergerak di bidang jasa kepelabuhanan khususnya di Jawa Timur dan memiliki pelabuhan di Probolinggo yang telah menjadi pusat distribusi pupuk untuk wilayah Jawa Timur.
Perusahaan ini juga berpartisipasi dalam misi dagang untuk menawarkan rute baru kapal seperti rute Probolinggo-Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB). (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra