Probolinggo,- Seorang warga Kabupaten Lumajang dengan inisial S-H (56), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencoba mengedarkan uang palsu di Pasar Leces, Kabupaten Probolinggo, Sabtu subuh (16/8/2025).
Penangkapan S-H sempat menjadi perbincangan di media sosial, setelah video dirinya dikerumuni puluhan warga dan pedagang pasar tersebar luas. S-H dituding membeli sayur dengan menggunakan uang palsu (upal).
Kanitreskrim Polsek Leces, Aipda Andri Okta, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat SH membeli sayur komak di warung milik Mariyani (56), warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces.
“Saat S-H membayar, korban dan pedagang lain curiga dengan kondisi uang yang kusut. Dengan bantuan pedagang krupuk, mereka memastikan bahwa uang tersebut adalah palsu,” ujar Aipda Andri.
Mendapati hal itu, sejumlah pedagang langsung mengamankan S-H sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Ia lalu dibawa ke Polsek Leces untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sisa uang palsu senilai Rp40 ribu dari tangan S-H. Sebagian dari uang yang dipegang pelaku, telah digunakan untuk membeli sayur.
“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terkait kepemilikan uang palsu, serta kemungkinan lainnya,” imbuh Aipda Andri. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra